Tuesday, 19 December 2017

BERKAS PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT TAHUN 2017

Asalamualaikum wr.wb
Selamat datang para pengunjung ...
Kali ini saya akan membagikan :
BERKAS PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT TAHUN 2017. Setiap CPNS dan PNS pasti sangat ingin untuk dinaikkan pangkat dan golongannya karena semakin meningkat pangkat golongan maka semakin besar pula gaji serta tunjangan yang akan didapatkannya disetiap bulannya. Bukan hanya itu saja kenaikan pangkat juga dibutuhkan dikala sudah beranjak ke masa Pensiunan. 
Semakin tinggi pangkat atau golongannya maka semain besar pula dia akan mendapatkan gaji setiap bulannya pada masa pensiun.  Untuk pengajuan kenaikan pangkat, memang tidak lah mudah karerna ada banyak berkas yang perlu dipersiapkan, diantaranya yaitu sebagai berikut :
A. Daftar Usulan Penetapatn Angka Kredit meliputi :
1. Lampiran I Daftar usul/Dupak (DOWNLOAD)
2. Lampiran II Surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan tertentu (DOWNLOAD)
3. Lampiran III Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan
    (DOWNLOAD)
4. Lampiran IV Surat pernyataan melakukan kegiaatan penunjang tugas guru
    (DOWNLOA)
 B. Dokumen Kepegawaian meliputi :
1. FC sah KARPEG
2. FC sah NIP baru
3. FC sah SK CPNS
4. FC sah SK Pangkat Terakhir
5. FC sah PAK Terakhir
6. FC sah PAK Inpasing
7. FC Ijazah pengangkatan pertama dan baru serta transkipnya (dilegalisir)
8. FC sah Ijin Belajar dan Penggunaan gelar (dilegalisir BKD)
9. FC NUPTK
10. FC Sertifikasi Pendidikan
11. FC sak SKP 2 Tahun Terakhir (dilegalisir Ka. UPTD) (DOWNLOAD)
12. FC sah SK Mutasi (bagi yang pindah tugas)
13. FC sah SK pangkat terakhir Kepsek/atasan langsung (dilegalisir Ka. UPTD)
14. FC KP Jabatan (bagi perubahan Gol. II,III/b, dan III/d)
C. Bukti fisik melakukan tugas pembelajaran / bimbingan tugas tertentu meliputi :
1. FC SK Pembagian tugas guru dalam Pembelajaran Tahun Pelajaran ....../..... (DOWNLOAD)
2. Laporan dan Evaluasi Penilaian Kinerja Guru Tahun ....../...... (DOWNLOAD)
D. Bukti Fisik melakukan kegiatan Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi :
1. Laporan Pengembangan Diri (DOWNLOAD)
2. Laporan Melaksanakan Publikasi Ilmiah (bagi yang melaksanakannya) (DOWNLOAD)
3. Laporan Melaksanakan Karya Inovasi (bagi yang melaksanakannya) (DOWNLOAD)
E. Bukti Fisik Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru meliputi :
1. Surat Tugas /SK
2. Sertifikasi atau Ijazah

Wednesday, 22 November 2017

PERANGKAT AKREDITASI SD tahun 2017

Selamat Datang para pengunjung Blog samagustiadi.blogspot.com
Buat pengunjung yang berprofesi sebagai PTK di tingkat satuan pendidikan dasar yang kebetulan akan akreditasi, alangkah baiknya untuk mengecek persiapan bahan yang akan di nilai.
Berikut adalah perangkat akreditasi untuk tingkat SD/MI.
Untuk mendownload silahkan cari di  bawah artikel ini
download disini
  BUKTI FISIK 8 STANDAR NASIONAL AKREDITASI SEKOLAH
1. ADMINISTRASI STANDAR ISI :
  1. Dokumen KTSP (Buku 1, 2, 3)
  2. Dokumen Penyusunan Kurikulum (termasuk kurikulum mulok)
  3. SK Tim Pengembang Kurikulum
  4. Dokumen Penetapan KKM
  5. Kumpulan acuan/referensi/peraturan
  6. Program dan laporan pengembangan diri (BK, Ekstrakurikuler)
  7. Kalender Pendidikan
  8. Pemetaan SK – KD – Indikator
  9. Program  PT dan KMTT semua mapel
  10. dll.
2. ADMINISTRASI STANDAR PROSES :
  1. Administrasi Guru (silabus, program tahunan, program semester, rincian minggu/hari efektif, RPP, jadwal mengajar, dokumen penilaian,  lembar penilaian sikap, program & pelaksanaan remedial dan pengayaan, analisis penilaian, daya serap, agenda guru, dll.)
  2. Daftar buku teks, panduan guru, referensi
  3. Program dan pelaksanaan supervisi, serta tindak lanjut
  4. Buku kemajuan kelas
  5. Dll.
3. ADMINISTRASI STANDAR KOMPETENSI LULUSAN :
1.       Dokumen hasil tugas-tugas terstruktur
2.       Dokumen / kumpulan karya siswa:
§  Kliping
§  laporan kegiatan
§  laporan diskusi
§  foto – foto kegiatan, dll.
3.       Dokumen Prestasi
4. ADMINISTRASI STANDAR PTK :
1.       File PTK
2.       Buku induk pegawai
3.       Kumpulan SK pembagian tugas dan uraian tugas
4.       Presensi PTK dan rekapitulasinya
5.       Notulen rapat-rapat
6.       Program dan laporan pelaksanaan  pengelolaan perpustakaan
7.       Program dan laporan pelaksanaan pengelolaan laboratorium
8.       Dokumen Keikutsertaan PTK dalam forum ilmiah
9.       Dokumen kewirausahaan
10.   Buku Pembinaan dan penanganan kasus
11.   Dokumen Program, pelaksanaan, dan hasil PKB
12.   Daftar Nominatif pegawai
13.   DUPAK
14.   SKP / PKP/DP-3
15.   Laporan hasil PKG
16.   DUK
17.   Buku cuti PNS
18.   Dokumen penerimaan gaji
19.   Daftar tunggu pensiun
20.   Data Statistik Kepegawaian
21.   Dll
5. ADMINISTRASI STANDAR SARANA DAN PRASARANA :
1.       Dokumen analisis luas lahan dan bangunan
2.       Dokumen analisis kebutuhan sarana prasarana
3.       Dokumen master plan/peta sekolah, foto–foto sarana prasarana
4.       Dokumen kepemilikan lahan
5.       Dokumen IMB/peruntukan bangunan
6.       Dokumen kepemilikan daya listrik
7.       Dokumen program dan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana
8.       Buku teks / BSE/Buku guru/Buku siswa
9.       Dokumen administrasi inventaris laboratorium
10.   Dokumen administrasi  inventaris perpustakaan
11.   Buku inventaris sekolah
12.   Daftar inventaris tiap ruang (KIR)
13.   Administrasi perlengkapan/barang :
-          Buku penerimaan barang
-          Buku pengeluaran barang
-          Buku pemeriksaan perlengkapan/barang
-          Kartu pemeliharaan barang
-          Dokumen penghapusan barang
-          Dokumen usulan pengadaan barang
6. ADMINISTRASI STANDAR PENGELOLAAN
1.       Dokumen penetapan visi, misi  sekolah
2.       Dokumen RKJM/RKS, RKT/RKAS, RAPBS
3.       Dokumen KTSP, Kalender Pendidikan, Struktur Organisasi, program pengembangan SDM, peraturan akademik.
4.       Dokumen evaluasi pelaksanaan program dan tindak lanjut
5.       Dokumen administrasi kesiswaan :
a.       dokumen PPDB/MOPD
b.       dokumen Pelaksanaan pengembangan diri/konseling
c.       daftar dan rekapitulasi prestasi siswa
d.       buku induk siswa
e.       Data base sekolah
f.        Buku klaper
g.       Data  keadaan siswa
h.       Dokumen rekapitulasi presensi siswa
i.         Buku mutasi siswa
j.         Data statistik kesiswaan
k.       Daftar Nominatif Peserta UN
6.       Dokumen pendayagunaan PTK (Pembagian tugas, dokumen sistem penghargaan, pengembangan profesi, mutasi dan promosi)
7.       Dokumen sarana prasarana (perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, inventarisasi)
8.       Dokumen hasil supervisi dan tindak lanjut
9.       Dokumen evaluasi kinerja guru dan karyawan
10.   Dokumen akreditasi sekolah
11.   Dokumen pemilihan wakil kepala sekolah
12.   Sistem Informasi Manajemen Sekolah (SIM)
13.   Dokumentasi administrasi persuratan/ perkantoran
-          Buku agenda
-          Buku ekspedisi
-          Kartu kendali dan lembar disposisi
-          Arsip surat masuk dan surat keluar
-          Kumpulan peraturan        
7. ADMINISTRASI STANDAR PEMBIAYAAN
1.       Dokumen investasi sarana prasarana
2.       Dokumen Program dan realisasi (pengembangan PTK, gaji, kesiswaan, ATK, penggandaan, biaya daya dan jasa, biaya operasional tidak langsung, dll.) 
3.       Dokumen pedoman pengelolaan sekolah
4.       Dokumen penerimaan beasiswa
5.       Dokumen pembukuan keuangan:
-          BKU
-          Buku kas pembantu
-          Buku pembantu pajak
-          Buku laporan keuangan (APBN, APBD, dll.)
-          Dokumen pemeriksaan atasan langsung
8. ADMINISTRASI STANDAR  PENILAIAN
1.       Dokumen rancangan dan kriteria penilaian
2.       Dokumen pengembangan instrumen penilaian
3.       Dokumen penilaian sesuai IPK
4.       Dokumen analisis hasil evaluasi/KKM dan daya serap
5.       Dokumen hasil remedial dan pengayaan
6.       Buku legger nilai
7.       Buku Raport/laporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
8.       Dokumen penilaian sikap dan kepribadian
9.       Dokumen pelaporan ulangan, UTS, kenaikan kelas, UAS, UN
10.   Dokumen fotokopi SKHUN, ijazah, dan penyerahannya
ADMINISTRASI BUDAYA DAN LINGKUNGAN SEKOLAH
1.       SOP
2.       Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidik,  Peserta Didik
3.       Tata Tertib penggunaan sarana prasarana/fasilitas  sekolah
4.       Petunjuk, peringatan dan larangan , sangsi berperilaku di sekolah
5.       Kode etik sekolah
6.       Buku tamu
7.       Program dan pelaksanaan 7K
ADMINISTRASI PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN SEKOLAH
1.       Dokumen  keterlibatan warga dan masyarakat dalam pengelolaan sekolah:
§  notulen rapat,
§  daftar hadir,
§  foto-foto kegiatan, dll.

2.       Dokumen kemitraan dengan lembaga yang relevan (MoU)

Thursday, 14 September 2017

TUPOKSI GURU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

Asalamualaikum wr.wb
Selamat datang para pengunjung ...




Guru merupakan salah satu komponen terpenting dalam pendidikan, dimana guru memegang peranan yang sangat vital dalam penyelengaraan pendidikan formal pada khususnya. Demi terselenggaranya pendidikan yang baik, guru sebagai bagian didalamnya dituntut untuk memiliki kualifikasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah serta menguasai kompetensi pedagogik, profesionalisme, kepribadian dan sosial seperti yang diatur dalam Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Selain tuntutan tersebut, lebih jauh guru berkewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana pendidikan tersebut
Tugas dan fungsi guru ini didasari oleh beberapa pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya :

TUGAS GURU :
Tugas guru ini dijelaskan dalam Bab XI Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,  Pasal 20 Undang-Undnag No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru,yakni :

  1. Merencanakan pembelajaran;
  2. Melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu;
  3. Menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  4. Membimbing dan melatih peserta didik / siswa;
  5. Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok yang sesuai; dan
  7. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, tugas guru secara lebih terperinci dijelaskan dalam Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, diantaranya :
  1. Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
  2. Menyusun silabus pembelajaran;
  3. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
  4. Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
  5. Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
  6. Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaaran di kelasnya;
  7. Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
  8. Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
  9. Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggungjawabnya (khusus guru kelas);
  10. Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah/ madrasah dan nasional;
  11. Membimbing guru pemula dalam program induksi;
  12. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  13. Melaksanakan pengembangan diri
  14. Melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif; dan
  15. Melakukan presentasi ilmiah.
FUNGSI GURU :
Fungsi guru yang dimaksudkan disini juga sudah termasuk dalam tugas guru yang telah dijabarkan diatas, namun terdapat beberapa fungsi lain yang terkandung dalam poin d dan e Pasal 20 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta poin a, b dan c Pasal 40 Ayat (2) Undnag-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni :
  1. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Menjunjung tinggi peraturan  perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
  3. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;
  4. Memelihara komitmen secara profesional  untuk meningkatkan  mutu pendidikan; dan
  5. Memberi teladan dan menjaga nama baik  lembaga, profesi,  dan kedudukan sesuai dengan  kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Penjelasan diatas merupakan pemahaman penulis yang didasarkan pada peraturan perundan-undangan, dan bukan merupakan ketentuan yang baku. Agar lebih jelas silahkan unduh beberapa peraturan perundang-undangan yang penulis jadikan referensi dalam penulisan artikel ini pada link di bawah: